Kubu Harvey Moeis Bantah Adanya Penyitaan Rp 76 Miliar dan Emas
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus korupsi Harvey Moeis membantah adanya penyitaan Rp 76 miliar dan dan emas seberat 1 kilogram oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, mengatakan aksi penyitaan uang tunai dan logam mulia di kediaman kliennya tidak benar. Menurutnya, kabar tersebut menyesatkan masyarakat.
“Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 miliar dan emas seberat 1 Kg di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (7/4).
Andi berharap segenap pihak yang melakukan pemberitaan, baik melalui media cetak, elektronik atau medsos dapat terlebih dahulu melakukan verifikasi informasi kepada pihak berwenang, sebelum menyebarkannya.
Andi menginginkan berita yang disebarluaskan merupakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia juga memastikan Harvey Moeis mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.
“Klien kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi,” paparnya. (tan/jpnn)
Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, mengatakan aksi penyitaan uang tunai dan logam mulia di kediaman kliennya tidak benar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan